Netralitas ASN dalam pemilu 2024,Pemkab Banyuasin didesak segera menertibkan melalui surat edaran.
Palembang,Aliansinews.
Pemilihan Umum serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), DPD Aliansi indonesia wilayah Sumsel meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin
Segera menerbitkan Surat Edaran tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah. Selasa (27/6/2023)
Hal ini guna menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Dikatakan Syamsudin Djoesman , pihaknya kembali mengingatkan tentang larangan ASN tidak ikut terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Di karenakan ada dugaan oknum Camat di salah Kecamatan di wilayah Kabupaten Banyuasin dengan sengaja dan secara sadar mengajak masyarakatnya, untuk memilih salah satu parpol peserta pemilu yakni PDI Perjuangan.
“Sebagai abdi negara, tugas utama ASN/ Camat adalah pelayan masyarakat dan jangan kita minta dilayani. Artinya, seorang abdi negara dituntut untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan yang diberikannya kepada masyarakat, bukan malah ikut-ikutan terlibat dalam politik praktis,” terangnya. Diungkapkannya, ada sejumlah poin larangan bagi ASN berpolitik dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Di antaranya, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.
Lanjutnya, Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau Pengurus partai politik. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dalam Kampanye." tungkasnya (Tim)