Nah Loh...?? 3 Guru Status PNS di Laporkan ke KASN, Diduga Berkomplot Ranah Politik Fasilitasi Acara Pertemuan Dengan Calon Anggota DPD RI

 
Kamis, 02 Mar 2023  02:51

KARANGANYAR – Sosok PNS padahal selalu diwarning soal kenetralan dan statusnya yang harus independent untuk tidak terlibat dalam tanah politik.

Salah satu yang tak patut dicontoh terjadi di wilayah Karanganyar, sejumlah tiga guru sekolah menengah kejuruan (SMK) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Karanganyar pada akhirnya dilaporkan ke Komisi Aparatur Negara (KASN). Inisial 3 orang yang dilaporkan tersebut berinisial HS, WW dan AS. Ketiganya meruipakan guru PNS di salah satu SMK di Jenawi, Karanganyar.

Data yang dihimpun, ketiga guru ini merupakan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Mereka diduga mengundang dan menyelenggarakan pertemuan dengan calon anggota DPD RI yang merupakan anggota PGRI Provinsi Jateng.

Pelaporan pun diterima karena diduga tiga PNS itu menggalang aksi dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan ikut kontestasi di Pemilu 2024 mendatang. 

Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar Nuning Wanita Priliastuti juga membeberkan, sebelumnya juga sudah ada pelaporan awal didapat dari pantauan tim Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Jenawi.

“Panwas Jenawi ini sempat melakukan penelusuran awal. Kemudian didapati ada dugaan ketiga ASN ini terlibat. Ketiganya kemudian dipanggil panwascam untuk klarifikasi,” terang Nuning.

Dari klarifikasi terhadap HS, WW dan AS diperoleh keterangan bahwa ketiganya diketahui mengundang salah satu calon anggota DPD RI atas instruksi dari ketua PGRI Karanganyar.

“Kami tidak bisa memberikan sanksi kepada ketiga guru PNS itu. Namun kami telah menindaklanjuti melalui surat rekomendasi adanya dugaan pelanggaran lainnya terkait netralitas PNS. Kami laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Biar KASN yang akan memberikan sanksi,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar Yopi Eko Jatiwibawa mengatakan, kasus ini merupakan ranah dari provinsi karena SMK berada di bawah kewenangan provinsi.

Berita Terkait