Modus Mengolah Data Kredit dan Mark Up Kredit, Salah Satu Karyawan BKK Buliu Sukoharjo di Tetapkan Jadi Tersangka

Foto: Tersangka lasus dugaan korupsi PB BKK Bulu Sukoharjo. (Dok)
Senin, 20 Mar 2023  21:35

SUKOHARJO — Usai adanya pelaporan kini proses hukum pun berjalan hingga ke persidangan, yaitu terkait kasus dugaan korupsi PB BKK Bulu Sukoharjo, atau sekarang lebih dikenalnya PT BKK Jateng Kantor Kas di Bulu Kabupaten Sukoharjo mulai memasuki babak baru.

Diujung jalannya proses dipersidangan pada akhirnya oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo menetapkan Agus Kuntadi Nugroho (37) warga Lengking Bulu Sukoharjo, dimana sebagai pelaku kini ditetapkan jadi tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Agus Kuntadi Nugroho selaku pelaku yang menjadi tersangka tersebut merupakan warga asal Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku tersebut sebelumnya pernah menjabat sebagai kasi pemasaran PD BKK Bulu, dengan surat penetapan nomor 577/M.3.34/F.d.2/03/2023 ditempat kerjanya. 

Modus dari pelaku sendiri dalam aksinya menggunakan kredit fiktif, mark up kredit, penggunaan angsuran dan penggunaan tanggungan nasabah secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik, nasabah yang dirugikan sekitar 25 orang. 

Kemudian terhitung mulai tanggal 20 Maret 2023, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Agus Kuntadi ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Menurut keterangan Kajari Rini Triningsih, kasus korupsi ini merupakan kasus kelima yang ditangani Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan menurut informasi Kajari, masih ada sejumlah kasus korupsi lagi yang saat ini masih tahap pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).

“Hari ini Kejaksaan Sukoharjo menetapkan Agus Kuntadi Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BKK Bulu,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, Senin (20/3/2023). 

Perbuatan tersangka pun juga telah mengakibatkan kerugian negara selama kurun waktu tahun 2018-2022, dengan nilai Rp1,397 miliar.

Dalam pengembangan kasus itu, dalam penetapan tersangka ini juga dilakukan setelah melalui proses penyidikan dengan temuan dua alat bukti.

Berita Terkait