Modus Memberkati Rahim agar Punya Anak Wali, Seorang Pimpinan Ponpes Cabuli 20 Santri
Kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Lombok Barat dan melibatkan seorang ketua yayasan pondok pesantren berinisial AF (60) sebagai terduga pelaku.
Dalam keterangan resminya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan kasus pelecehan seksual ini memakan korban hingga 20 orang.
“Perihal kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat NTB, kembali terjadi. Kali ini sebanyak 20 orang santri menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ketua yayasan pondok pesantren," ungkap Joko Jumadi, Senin (21/4/2025).
Dalam menjalankan aksi bejatnya, AF sebagai terduga pelaku yang diketahui menjabat sebagai ketua yayasan pondok pesantren tersebut memakai modus operasi memanfaatkan posisi serta kepercayaan sebagai seorang pimpinan pesantren atau biasa disebut Tuan Guru.
"Modusnya terduga pimpinan atau Tuan Guru ini menjanjikan akan memberikan keberkatan di rahimnya, supaya bisa melahirkan anak-anak yang akan menjadi seorang wali," jelas Joko.
Lebih lanjut, Joko memaparkan dalam kasus ini ada dugaan tindakan persetubuhan dan pencabulan yang terjadi.
"Ada memang sebagian korban ini ada yang persetubuhan, dugaannya ada sekitar 10 santri, dan sisanya pencabulan. Sempat dimanipulasi kemudian diraba, namun kemudian menolak untuk diberikan 'keberkahan' di dalam rahimnya," jelasnya.
Hingga saat ini, meski belum ada laporan dari korban terkait kehamilan akibat dugaan pelecehan seksual ini. Namun, rentang waktu terjadinya aksi bejat ini cukup panjang, yakni sejak 2016 hingga laporan terakhir pada 2023.
Saat ini, pihak pengurus pesantren disebut Joko mau kooperatif dalam proses penyelidikan lebih lanjut. "Berita baiknya adalah pengurus ponpes ini cukup kooperatif. Ini yang sering sekali susah sekali kita temukan dalam kasus-kasus kejahatan seksual di pondok pesantren," tutur Joko lagi.