Menkeu: Pemerintah Beri Insetif Kepada Daerah Mampu Kendalikan Inflasi
Pemerintah akan memberikan dana insentif daerah (DID) kepada daerah yang mampu menurunkan laju inflasinya hingga paling rendah. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, rencananya DID akan diberikan sebesar Rp10 miliar.
"Ada insentif. Kita menggunakan dana insentif daerah (DID) di mana kita menggunakan insentif untuk daerah yang bisa menangani inflasinya," kata Menkeu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
"Kita mungkin akan melihat kemungkinan memberikan sekitar Rp10 miliar bagi masing-masing daerah yang mampu menurunkan (inflasi). Top 10 paling rendah, top 10 di provinsi kabupaten dan kota," ujarnya.
Sri mengungkapkan, penilaian terhadap daerah akan merujuk kepada data Badan Pusat Statistik (BPS). Selain itu, juga akan dilihat kemampuan daerah dalam menstabilkan harga bahan pokok.
"Nanti kita akan gunakan data BPS dan kemampuan untuk stabilkan harga. Dari seluruh daerah kan BPS tiap bulan mengeluarkan inflasi di daerah masing-masing," ucapnya.
Sri juga mengatakan, peran gubernur, bupati, dan wali kota sangat penting dalam mengendalikan inflasi daerah. Para kepala daerah, diminta mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan dari harga-harga seperti, pangan dan transportasi.
Selain itu, daerah juga diminta menggunakan instrumen APBN dan APBD. Berupa dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk meredam potensi kenaikan inflasi.
"Itu bisa digunakan untuk berbagai hal. Mulai dari membantu transportasi di daerah masing-masing untuk bisa meredam (dampak) kenaikan harga BBM," ujar Sri.
"Atau bisa memberi langsung intervensi dari distribusi dan dari sisi keberadaan atau jumlah dari suplai barang-barang tersebut. Itu yang diharapkan dari para pimpinan daerah," katanya menambahkan.