Menguasai dan Menjual Harta Warisan Milik Neneknya Tanpa Hak, Idris Bin Munsir digugat Alena CS
Perkara No 541/Pdt.G/2020/PA.Mpr sengketa hak waris antara penggugat Nurjisah Binti M. Saleh (Alm) CS melawan tergugat Idris Bin Musir (Alm), penggugat dan tergugat masih satu keluarga warga Desa Pulau Negara Kecamatan Buay Pemuka Peliung Ogan Komering Ulu Timur kembali digelar. (Jum’at, 8/01/2021).
Tahapan sidang kali ini memasuki babak baru yaitu pemeriksaan setempat objek sengketa (descente) berupa sawah ± 4,5 Ha, rumah dan pekarangan serta kebun duku ± 4 Ha. Sidang lapangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ari Ferdinansyah, SH didampingi hakim anggota Muhammad Zhamir Islami, S.H.I, Arif Mahfuz, S,Sy beserta panitera dan jurusita berlangsung cukup kondusif meskipun sempat terjadi adu mulut antara penggugat dan tergugat diakhir acara pemeriksaan setempat. Sebelum pemeriksaan lapangan para pihak dikumpulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Martapura di Kantor Desa Pulau Negara, terlihat hadir dalam ruangan antara lain Kepala Desa David Irhamudin, SH bersama Ketua Aliansi Indonesia OKU Timur Kanda Budi Aliansi, pihak tergugat Idris Bin Munsir didampingi kuasa hukumnya Advokat Sudarman Tunggir, SH dari Law Office Sudarman Tunggir and Partners.
Apa yang melatari Nurjisah CS Binti M. Saleh (Alm) menggugat Idris Bin Musir (Alm) ke Pengadilan Agama Martapura dikarenakan penggugat mengetahui bahwa tergugat telah menguasai, mengelola, menikmati serta menjual harta warisan peninggalan Almarhum M. Saleh (orang tua penggugat sekaligus nenek tergugat) tersebut secara tidak sah, sementara diketahui termasuk masyarakat dan tetua adat Desa Pulau Negara mengakui bahwa objek harta warisan tersebut adalah juga milik para ahli waris yang berhak yaitu para penggugat.
Advokat Bambang Irawan, S.H dari Law Office BAEM and Partners selaku kuasa hukum penggugat membenarkan apa yang disampaikan oleh para penggugat tentang apa yang melatar belakangi sehingga para penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Martapura. Dan hari ini Majelis Hakim sudah melakukan pemeriksaan objek yang tercantum dalam materi gugatan. Semua objek yang diperiksa masih ada dan saat ini dikuasai oleh tergugat namun objek berupa sawah sudah dijual oleh tergugat.
Dalam materi gugatan yang dimohonkan kepada Majelis Hakim menetapkan bahwa harta berupa sawah, rumah dan kebun duku adalah benar peninggalan Almarhum M Saleh. Dan memohon agar majelis menetapkan bahwa ahli waris dan ahli waris pengganti adalah para penggugat (Nurjizah Binti M. Saleh, Masitoh Binti M. Saleh, Erdawati Binti M. Saleh, Suraida Binti M. Saleh, Hartati Binti M. Saleh, Alena Pujarwati Binti M. Saleh) dan tergugat. Menetapkan hak waris dari masing masing ahli waris dan ahli waris pengganti menurut Hukum Islam (Faraidl)
Masih menurut Bambang, gugatan semcam ini untuk pertama kali di pengadilan agama martapura, perkara ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat bahwa perkara hak waris ini dapat diajukan ke muka persidangan pengadilan agama.