Menegakan Kedaulatan Bangsa & Negara Lewat Penegakan Hukum
media.aliansiindonesia.id
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan Negara Indonesia berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Namun saat ini nilai-nilai kedaulatan tersebut justru terdistorsi oleh praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Negara lebih merefleksikan kepentingan partai politik maupun para pemodal sehingga hasil produk undang-undang yang dihasilkan cenderung tidak pro terhadap rakyat.
Topik tersebut sebagaimana tergambar dalam Sarasehan Hukum Refleksi Akhir Tahun 2017 dengan tema “Kedaulatan Berbangsa dalam Dinamika Penegakan Hukum” kehadiran Partai Nusantara dapat mewujudkan niat tersebut.
Ketua Umum Partai Nusantara Dr.Suriyanto.SH.MH.MKn menyampaikan bahwa tema yang diangkat dalam sarasehan hukum ini merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dikaji.
“Isu ini sangat penting dan menarik untuk dibahas, pemateri mempunyai kapasitas yg baik, kami harap kader kader Partai Nusantara dapat mengikuti sarasehan ini dengan baik”, tegas Ketua Umum Partai Nusantara kepada Wartawan Selasa (9/11/2021) di grend Like City Jakarta Barat.
Bahwa saat ini banyak pejabat yang lahir dari proses birokrasi yang liberal, celakanya demokrasi liberal yang transaksional sehingga justru menghasilkan monster kekuasaan.
Lebih lanjut Dr.Suritanto.SH.MH.MKn yang juga seorang Praktisi Hukum, menyampaikan bahwa kedaulatan bangsa Indonesia saat ini sangat mudah untuk dikontrol oleh para pemodal yang cenderung ingin membeli negeri ini.
Dr.Suriyanto.SH.MH.MKn Ketua Umum Partai Nusantara mengungkapkan,“Banyak pemodal yang membiayai kendaraan politik di Indonesia, sehingga negeri ini justru dengan mudah dikontrol oleh mereka. Apakah kita hanya mau jadi penonton atau penikmat saja, karena itu menjadi refleksi bagi kita”, pungkasnya.
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum (rechstat), memiliki konsekuensi adanya supremasi hukum. Artinya, setiap tindakan administrasi negara harus berdasarkan hukum yang berlaku, selain itu harus memberikan kepastian hukum (asas legalitas).Sistem demokrasi yang berlandaskan hukum dan berkedaulatan rakyat menjadi dasar kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia menyatakan bahwa suatu pemerintahan dipimpin oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Bentuk pengejawantahan dari sistem demokrasi adalah diselenggarakannya pemilu secara langsung. Adapun landasan dasar pelaksanaannya pemilu adalah pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah mengamanatkan penyelenggaraan pemilu dengan berkualitas, mengikutsertakan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas prinsip-prinsip demokrasi yakni, umum, bebas, jujur dan adil melalui peraturan perundang-undangan. undangan.