Melalui Pengacaranya, Ajun Bantah Serobot Tanah dan Ancam Heri Astoni

 
Selasa, 15 Sep 2020  12:42

Junaidi, ST, alias Ajun melalui pengacaranya, Benny Murdani, membantah telah menyerobot tanah serta mengancam Heri Astoni.

Benny Murdani juga menyampaikan bantahan atas tudingan surat-surat milik kliennya ilegal atau aspal (asli tapi palsu).

Menurutnya, kepemiikan Ajun atas tanah yang ditudingkan diserobot itu kesemuanya telah terdaftar (terregister) di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Surat-surat klien kami lengkap dan sah, ada stempel dari instansi-instansi yang terkait. Begitu juga mengenai luas tanah, luas tanah klien kami adalah ±29.140 m², bukan 17.000 m²,” kata Benny.

Begitupun mengenai tudingan ancaman terhadap Heri Astoni, Benny membantah keras. Menurutnya tudingan ancaman itu hanya klaim sepihak dari Heri Astoni.

Benny juga menambahkan, kliennya telah menguasasi tanah tersebut sejak tahun 2014 dan tidak pernah ada masalah.

“Baru-baru ini saja timbul masalah, ada yang mengklaim,” imbuhnya.

Permasalahan di atas adalah terkait sengketa tanah antara Heri Astoni dengan Junaidi pengusaha galian C di sekitaran wilayah Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Berita Terkait