MA Batalkan Putusan PN Jakbar, Bos KSP Indosurya Divonis 18 Bulan Penjara

Foto: Bos KSP Indosurya, Henry Surya (rompi oranye) saat resmi ditahan Bareskrim Polri terkait kasus pencucian uang, Kamis (16/03/2023)
Rabu, 17 Mei 2023  09:51

Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis lepas Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dalam kasus penggelepan uang. Henry Surya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara pada tingkat kasasi di MA.

"Batal judex facti. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan," demikian bunyi putusan MA, Rabu (17/05/2023).

Perkara diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi. Ketok palu sidang itu diputus pada Selasa (16/05/2023) kemarin. 

Sebelumnya, Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PN Jakarta Barat. Vonis lepas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata.

Berita Terkait