Lebih dari Sekedar Label dan Sertifikasi, Jaminan Produk Halal juga Berarti Memberikan Rasa Aman dan Nyaman
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah Badan yang bertugas menyelenggarakan jaminan produk halal (JPH) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sejak 17 Oktober 2022, BPJPH di bawah Kementerian Agama bertanggung jawab dalam mengeluarkan sertifikasi kehalalan yang sebelumnya menjadi wewenang LPPOM MUI.
Namun, di masa pemerintahan Prabowo-Gibran, BPJPH menjadi lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024.
Tugas BPJPH di antaranya mencakup registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal, pembinaan dan pengawasan produk halal, hingga menerapkan standar kehalalan suatu produk.
“Tugas kami secara formal seperti itu, dan substansinya adalah memberikan rasa aman dan nyaman,” demikian disampaikan oleh Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua Umum Formasi Indonesia Satu (FIS), Endro Sudarno, di Jakarta, Minggu (4/5/2025).
Jaminan produk halal yang member rasa aman, kata Afriansyah Noor, hanya bisa didapat dengan standarisasi yang ketat dan profesional.
“Rasa aman dan nyaman itu sangat penting dan mendasar untuk meningkatkan produktifitas. Jika maasalah makanan, minuman dan obat-obatan saja tidak aman dan nyaman, bagaimana hidup seseorang menjadi aman dan nyaman? Kalau hidup tidak aman dan nyaman, bagaimana hidup seseorang bisa produktif?” lanjut Afriansyah.
Sehingga, dalam menyelenggarakan JPH, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite Fatwa Produk Halal. BPJPH juga melaksanakan kerja sama internasional dalam Jaminan Produk Halal.
Sedangkan di dalam negeri, BPJPH juga melakukan sejumlah kolaborasi untuk memperkuat penyelenggaran JPH dengan kolaborasi antara BPJPH bersama para stakeholder terkait, mulai dari Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, asosiasi usaha, komunitas, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga pelatihan, halal center/pusat kajian halal, dan lain sebagainya. BPJPH juga terus memperluas sinergitasnya dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat penyelenggaran JPH.