LBH Nusantara di Ciampea tidak berbadan hukum sendiri, bagaimana sebenarnya syarat mendirikan LBH?
Berawal dari somasi disertai "panggilan" terhadap Ucu Saputra oleh kuasa hukum M. Suhandi Kepala Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, terungkap bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara yang beralamat di Perum Dramaga, Desa Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, ternyata tidak memiliki badan hukum sendiri.
(kata "panggilan" diberi tanda kutip, karena kewenangan untuk memangil seorang warga negara selain oleh aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang lainnya, patut dipertanyakan)
Dari salinan somasi yang diterima AliansiNews ID, di kop surat LBH Nusantara tertera SK kemenkumham Nomor AHU-0009809.AH.01.04.Tahun 2022, dan setelah ditelusuri nonor AHU tersebut milik Yayasan Nusantara Sejahtera Bermartabat.
Saat konfirmasi kepada salah seorang pengurus Yayasan Nusantara Sejahtera Bermartabat, dibenarkan bahwa kuasa hukum Kades Cinangneng itu bagian dari yayasan, namun HANYA sebagai anggota pengawas yayasan.
Menurut pengurus tersebut, LBH mestinya menggunakan legalitas (badan hukum) sendiri, bukan numpang pada legalitas pihak lain.
Sebenarnya bagaimana prosedur dan persyaratan untuk mendirikan LBH? Dikutip dari hukumonline.com, sebagai berikut:
Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Perlu diketahui sebelumnya bahwa LBH dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU Bantuan Hukum”) disebut sebagai pemberi bantuan hukum.
Pemberi Bantuan Hukum adalah LBH atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UU Bantuan Hukum.