Lakukan Pemukulan, Kepala Desa Di Tanjung Sakti DiLaporkan Ke Polisi.
Tanjung Sakti, lahat.Aliansinews
Oknum Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Sakti melakukan perbuatan penganiayaan terhadap seorang kepala kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Lahat Sumsel.
Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepala Desa tersebut dengan cara memukul wajah korban sebanyak tiga kali sehingga korban harus dilarikan kerumah Sakit Umum Daerah Besemah Kota Pagaralam untuk pengobatan.
Diketahui Kejadian pemukulan tersebut berlangsung di areal pondok pesantren Al Ikhlas Desa Masam Bulau Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat yang merupakan pondok pesantren binaan Korban Kamis, (31/08/2023) pukul 07:30 Wib pagi hari
Mendapati perbuatan tersebut Korban bersama keluarga melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Sakti dengan Nomor Laporan LP /N- 05 /VIII/2023/ SPKT/SEK TANJUNG SAKTI/RES LHT, tanggal 31 Agustus 2023.
Menurut Ali salah seorang Saksi dilokasi kejadian mengatakan, peristiwa pemukulan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 06.30 Wib pagi hari, awal mulanya terlapor datang kerumah korban di Pondok Pesantren Al iklas Desa Masam Bulau, hendak menemui korban untuk bertamu, dikarenakan korban sedang mandi, terlapor menunggu sampai Pukul 07.30 Wib, kemudian korban langsung menemui terlapor dan tanpa basa basi terlapor langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan, ke arah bagian rahang sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali, dan langsung dilerai oleh orang yang ada disekitar tempat kejadian.
Tidak terima atas perbuatan pelaku korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung sakti untuk diproses secara hukum." Ungkapnya
Asadi alqudtsy anak korban mengatakan, kami dari pihak keluarga berharap, agar tindakan tidak beretika yang dilakukan oleh oknum kades ini tidak terjadi lagi, karena seorang kades adalah seorang publik figur yang harus mencerminkan sikap bijaksana sebagai seorang pemimpin, bukan malah menjadi seorang pemimpin yang sewenang-wenang dan arogan kepada orang lain bahkan sampai mengancam keselamatan Pejabat daerah dan Kyai yang mendirikan Pondok pesantren. untuk permasalahan ini kami sudah melaporkan kepada pihak berwajib agar diproses lebih lanjut sesuai dengan Hukum yang berlaku di negara ini." Tegasnya