LAI Terus Kawal dan Monitor Kasus Penyerobotan Tanah KGMS di Kapuas, Kalteng

 
Minggu, 20 Mei 2018  17:19

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) tetap mengawal dan memonitor kasus Koperasi Globalindo Mitra Sejati di Kecamatan Mantangai, Kapuas, Kalimantan Tengah.

Hal tersebut terlihat tatkala Tim Aliansi Indonesia melakukan audiensi ke Polres Kapuas."Kasus GMS akan ditindaklanjuti terkait pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri," tutur Kapolres kepada Tim LAI.

Bahkan, Kapolres meminta masyarakat Desa Lamunti F2 tetap kondisif. "Jangan sampai melakukan tindakan anarkis. Apalagi menjelang Pilkada," pinta Kapolres.

Ajakan itu disampaikan Kapolres menyusul dipolisikannya mantan Ketua Koperasi Globalindo Mitra Sejati ke Bareskrim Mabes Polri oleh LAI karena adanya dugaan penyerobotan dan penggelapan tanah milik masyarakat Lamunti. Laporan tersebut tertuang dalam STTL/432/IV/2028/Bareskrim, 23 April 2018 lalu.

Bambang dilaporkan atas dugaan Penggelapan dan Penyerobotan tanah milik masyarakat yang juga anggota Koperasi Globalindo Mitra Sejati yang berlokasi di Kecamatan Mantangai.

Semua itu hasil investigasi Tim Intelijen Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), setelah sekitar 60 orang eks transmigrasi Desa Lamunti mengadu ke LAI.

Dari penelusuran Tim Intelijen Investigasi LAI, tanah tersebit telah diambil-alih (take over) oleh PT. Genting Plantation Nusantara. Tanah tersebut dipergunakan untuk usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT. Globalindo.

"Memang tanah milik masyarakat tersebut digunakan sebagai lahan usaha oleh Globalindo, namun akar permasalahan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat yang dititipkan ke Koperasi, kemudian oleh Koperasi diserahkan ke Globalindo," tutur Aris Witono, Ketua Departemen Intelijen LAI.

Berita Terkait