KTP Elektronik Ini Beda Dengan KTP Digital
Media aliansi Indonesia -- Selama ini KTP digunakan untuk memenuhi berbagai persyaratan Administrasi, Seperti mendaptarkan BPJS kesehatan, membuka rekening bank, termasuk Saat mendapatkan vaksin Covid-19.
Secara bertahap pemerintah akan mengubah KTP elektronik (e-KTP) menjadi KTP Digital atau Identitas kependudukan Digital (IKD).
KTP merupakan kartu Identitas diri yang berisi nama, tempat tinggal lahir, alamat, jenis kelamin, agama, status perkawinan, hingga pekerjaan.
Selama ini KTP digunakan untuk memenuhi berbagai persyaratan Administrasi Seperti mendaftar BPJS kesehatan, membuka rekening bank termasuk Saat mendapatkan vaksin Covid-19.
Dalam waktu dekat pemerintah akan mengubah KTP menjadi KTP Digital. Bahkan Direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil kementerian dalam negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh memastikan jika pemerintah tak akan lagi menyediakan blangko e-KTP digital bagi penduduk Indonesia.
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blangko tetapi kita mendigitalkan pelayanan Adminduk (administrasi kependudukan). KTP elektronik digital, kata Zudan, beberapa waktu lalu.
Berikut beberapa perbedaan KTP elektronik dan KTP Digital:
KTP elektronik jelas memiliki bentuk sebuah kartu yang diberikan dan dicetak oleh Dinas Dukcapil setempat lokasi domisili.
KTP Digital berbentuk dokumen (file) dalam format gambar maupun barcode yang perlu dipindai (scan).