Klinik di Kec. Tanalili Dikelukan Masyarakat Soal BPJS, Dinas Kesehatan Diminta Tindak Tegas KLINIK Tersebut
Media Aliansi Indonesia
Banyaknya fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS diharapkan mampu memberikan pelayanan yang maksimal sebagaimana Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Dapat dipahami bahwa faskes (fasilitas kesehatan) berkaitan dengan alat atau tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan, baik yang berfokus pada promosi kesehatan, pencegahan, pengobatan, maupun rehabilitasi.
Secara sederhana, faskes atau fasilitas kesehatan merupakan tempat di mana peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perawatan sesuai dengan pilihan yang mereka buat saat mendaftar.
Namun ada yang berbeda dengan salah satu dokter yang membuka praktek umum diwilayah desa tanalili kecamatan bungadidi kabupaten luwu utara
Pasalnya bahwa praktek umum tersebut jarang terbuka diwaktu kerja sehingga sangat menyulitkan bagi peserta BPJS yang ikut menjadi peserta di faskes tersebut untuk mendapatkan haknya sebagai peserta BPJS
Berdasarkan keluhan masyarakat tim aliansi indonesia melakukan tinjauan ke lokasi tempat praktek umum tersebut dan mendapatkan kenyataan sebagaimana keluhan masyarakat dimana Praktek umum tidak terbuka pada jam kerja
setelah tim menulusuri lebih jauh tim menduga bahwa dokter praktek tidak bertempat tinggal diwilayah itu melainkan dimasamba yang berjarak sekitar 45 menit dari lokasi prakteknya
salah satu pasien yang berada ditempat itu menuturkan bahwa lebih dari satu jam dirinya menunggu namun tempat praktek tersebut tidak kunjung terbuka padahal masih dalam jam kerja hingga dirinya memutuskan untuk berobat ketempat lain