Klarifikasi Kejakgung Soal Korupsi Bernilai Kecil Cukup Pengembalian

 
Minggu, 30 Jan 2022  16:03

Sehubungan dengan sejumlah pemberitaan yang berkembang di beberapa media massa mengenai “Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara”, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan beberapa poin penting klarifikasi.

Pertama, pihaknya ingin menyampaikan pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin 17 Januari 2022, beberapa Anggota Komisi III DPR RI memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung RI.

"Adapun kronologisnya yakni anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman, yang pada pokoknya menyampaikan kepada Jaksa Agung RI 'Kasus korupsi di bawah 1 juta janganlah diproses. Tapi sampai saat ini, kami dapat data banyak kasus korupsi di bawah Rp1 juta masih diproses. Ini yang kemudian dibilang hukum kita ini tumpul ke atas tajam ke bawah. Alangkah baiknya kalau pak JA membuat kebijakan supaya kasus korupsi 1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil'," tutur Leonard dalam keterangan resmi, Jumat (28/1/2022).

Selanjutnya, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa pun juga menyampaikan kepada Bapak Jaksa Agung RI, “Tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah yang anggaplah hanya beda 7 juta, beda 5 juta tapi karena masuk di pengadilan mesti ada tuntutan dan akhirnya diputus sekian tahun. Kalau dipikir-pikir, kalau nilainya kecil seperti itu, saya mengharapkan Jampidsus ada terobosan pengembalian uang daripada di penjara orang ini. Lebih banyak biaya makan dia didalam ketimbang dengan apa yang kita kejar. Toh, juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity. Luar biasa kalau kita paksa masuk tapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?”

Atas kedua pertanyaan tersebut, Leonard mengatakan bahwa Jaksa Agung RI pada Rapat Kerja hari Kamis 27 Januari 2022, memberikan penjelasan terhadap perkara-perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus (keep going), maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan kerugian tersebut, dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara Rp1.000.000 (satu juta rupiah), sesuai data yang kami terima, terdapat satu penyidikanyang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungli yang melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah), dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak," ujar Leonard menirukan perkataan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun Leonard berujar terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli). Oleh karenanya, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Sedangkan untuk perkara Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), agar diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan," ungkapnya.

Berita Terkait