Ketua Umum YFSBBP H.Isep Dadang Sukmana Beserta Ratusan Supir Elf Demo Di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi
aliansinews.id - Sukabumi, H. Isep Dadang Sukmana, Ketua Umum Yayasan Forum Silaturahmi Barusan Benteng Pajampangan (YFSBBP) beserta ratusan supir Elf memimpin aksi unjuk rasa bersama ratusan sopir Elf di depan kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Aksi ini menuntut penertiban terhadap maraknya operasi taksi gelap di wilayah Pajampangan yang dianggap merugikan pengusaha dan sopir angkutan resmi.
H. Isep Dadang Sukmana menyatakan bahwa banyak sopir taksi gelap yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), bahkan ada yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Ia mengusulkan pembatasan jumlah taksi gelap dari sekitar 1.000 unit menjadi 150 atau 200 unit, serta mengajak mereka untuk berkontribusi kepada kas daerah dengan memenuhi persyaratan legalitas.
Aksi ini diikuti oleh lebih dari 100 mobil Elf dari berbagai wilayah, termasuk Jampangkulon, Surade, Kalibunder, Tegalbuleud, Cianjur, dan Garut. Para peserta menuntut Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap operasional taksi gelap yang merugikan angkutan umum resmi. H. Isep Dadang Sukmana menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, pihaknya siap menggelar aksi lanjutan bersama seluruh angkutan umum di Provinsi Jawa Barat.
"Kami minta taksi gelap itu dilegalkan. Kalau tidak, ya di tindak tegas jangan sampai ada. Karena keberadaan taksi gelap sangat berpengaruh pada penghasilan kami para supir Elf,"Kata Pimpinan Aksi H. Isep Dadang Sukmana selaku Ketua Umum (Ketum) YFSBBP/Dewan Pembina Keamanan dan Ketertiban serta Kesejahteraan anggota AEPJN kepada awak media.
Lanjut H. Isep, dengan banyaknya taksi gelap ini pengaruhnya sangat tinggi, dari 13 unit armada elf dalam satu minggu hanya sekitar tiga unit armada yang beroperasi dan itupun kadang-kadang yang tiga armada itu tidak bisa pulang cuma sampai sukabumi, dua malam di sukabumi kosong.
"Hasil audensi, pihak Dishub meminta waktu satu minggu. Kami berharap ada tindakan tegas dalam waktu satu minggu itu, kalau mau dilegalkan, ya silahkan tapi dengan kuota yang terbatas," tutupnya.