Ketua KGS-LAI Sulsel: Tenaga Kontrak tidak Boleh dipekerjakan Jangka Panjang

 
Selasa, 24 Nov 2020  21:03

Makassar, Kondisi perekonomian global saat ini tengah mengalami pelemahan dan ketidakpastian. Pertumbuhan ekonomi global yang melambat telah memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, Pemerintah terus berupaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mendorong peningkatan konsumsi pemerintah serta meningkatkan kinerja investasi. Ujar Muh. Bahar Razak (Ketua DPD KGS LAI Sulsel).

Bahar mengungkapkan, Jika diuraikan secara detail, permasalahan yang masih menjadi penyebab rendahnya peringkat kemudahan berusaha disebabkan oleh beberapa indikator seperti rumitnya perizinan dalam memulai berusaha, pengadaan lahan yang rigid, sulitnya mendapatkan akses pembiayaan, penyelesaian kepailitan. Indikator-indikator tersebut tidak hanya memiliki peringkat yang rendah, namun pada tahun 2020 mengalami penurunan peringkat yang dapat dikatakan justru memburuk, sehingga perlu dilakukan sebuah upaya serius agar iklim investasi dapat menjadi lebih baik.

Lanjut bahar, Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia (KGS-LAI) akan berupaya didalam mewujudkan Keinginan luhur Pemerintah dalam mencapai cita-cita harmonisasi regulasi di bidang perizinan berusaha. Dengan demikian Reformasi perlu dilakukan untuk menyelesaikan hambatan investasi yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih, dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis. Sedangkan untuk ketenagakerjaan, pihaknya telah melakukan Identifikasi pada beberapa perusahaan yang berada di Kawasan Industri Makassar dan perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Hal ini ujar Bahar, tidak lain bagaimana menciptakan Suatu hubungan antara pekerja dengan Perusahaan saling membutuhkan dan tetap mengacu pada pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh karyawan Kontrak, yaitu pekerjaan yang bisa ditebak (Predictiable) Penyelesaiannya, Pekerjaan Musiman dan Pekerjaan yang bukan merupakan pekerjaan Utama Perusahaan pemberi kerja. Sedangkan Fakta Lapangan, sampai detik ini Praktik Pekerjaan yang bersifat terus-menerus pun menggunakan Tenaga Kontrak (Outsourcing), inilah yang perlu ditertibkan. Tutup Bahar.

Berita Terkait