Ketua KGS LAI Menilai Kinerja KEJARI Sukabumi Lamban, Masyarakat Tenjojaya Akan Adukan Masalah Ex. HGU Tenjojaya ke Presiden
media.aliansiindonesia.id
Sukabumi, Permasalahan Ex. tanah HGU PT. Tenjojaya seluas 299 ha yang berlokasi di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak sejak 2003 silam, ternyata sampai saat ini belum ada kejelasan status hukumnya.
Sebagian masyarakat mulai resah akan hal tersebut, dan mengkhawatirkan permasalahan itu tidak akan pernah ditindaklanjuti lagi.
"Permasalahan ini sudah berlangsung sejak lama, tetapi belum ada kejelasan akan kepastian status hukum tanah tersebut, kami khawatir kasus ini akan menjadi permasalahan baru bagi anak cucu kami dikemudian hari."ujar Tri Pramono warga Kampung Tenjojaya RT I/ RW I Desa Tenjojaya pada wartawan setelah dia mencermati hasil audiensi warga dengan Kejaksaan Negeri Sukabumi pada Kamis 16/9/21.
Tri Pramono khawatir anak ataupun cucu mereka dikemudian hari akan terusir dari rumahnya sendiri.
"Bilamana belum ada kejelasan akan status hukum tanah tersebut saya khawatir bisa saja beberapa tahun ke depan anak-anak kami terusir dari sini, karena setelah saya cermati hasil audiensi warga dengan kejaksaan belum ada langkah konkrit dari kejaksaan, karena jawaban dari Kasi Intel Kejaksaan Aditya Sulaeman menurut informasi yang saya terima masih normatif-normatif saja"papar Tri Pramono
Dalam kasus ini Tri Pramono menilai kinerja dari Kejaksaan sangat lamban dan kurang maksimal.
"Saya nilai sangat lamban, ya kurang maksimal saja kinerja kejaksaan terhadap kasus yang telah merugikan negara puluhan miliaran rupiah tersebut. Kasus ini sudah sangat lama, masyarakat inginkan kepastian hukum atas tanah tersebut dengan segera, jika memang seharusnya tanah tersebut balik lagi ke negara, ya balikin dong, dan jikalau jadi milik PT. Bogorindo ya silahkan juga kasihkan ke mereka"sampai Tri.
Tri pramono pesimis penanganan kasus eks HGU bisa berjalan sesuai dengan harapan warga.