Kenaikan PBB di Sragen Berbuntut Panjang, Beberapa Warga Rencana Ajukan Audensi ke DPRD
SRAGEN – Bergejolak dan berbuntut panjang terkait kekecewaan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagian warga Kabupaten Sragen tampaknya belum mereda.
Informasi yang dihimpun, beberapa warga masyarakat rencananya hendak mengajukan permohonan audiensi yang ditujukan ke DPRD Sragen. Harapan mereka bisa mendapat penjelasan dan diharapkan ada perubahan kebijakan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sragen Kristianto menyampaikan pihaknya berencana mengajukan audiensi. Soal rencana itu sesuai saran Komisi II DPRD Sragen agar mengajukan audiensi.
”Ini lagi rembugan dengan konco-konco soal audiensi. Idenya menekankan sejumlah poin. Di antaranya menolak kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) secara ugal-ugalanan itu," bebernya.
Lanjutnya, sebelum NJOP dinaikan harus ada uji publik terhadap kenaikan tersebut. Kemudian mengingatkan Pemkab Sragen jangan menghalalkan segala cara demi mendongkrak pendapatan dengan mencekik rakyat kecil.
Pihaknya menuturkan ada keluhan ketika ada warga yang hendak balik nama. Saat mengurus PBB kaget mendapati kenaikan lebih dari 100 persen. Dia mencontohkan pada 2019 NJOP PBB sudah dinaikan di atas 100 persen, bahkan 300 persen.
”Kalau pada 2021 dan 2022 (PAD, Red) sudah melebihi target, kenapa tahun ini NJOP masih dinaikan? Tanpa dibarengi dengan naiknya ambang batas BPHTB tidak kena pajak?” herannya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen Dwiyanto menyampaikan, terkait sosialisasi kenaikan PBB, pihaknya sudah menyampaikan melalui camat. Namun belum semua mendapat informasi tersebut. Terkait evaluasi NJOP wajib dilakukan 3 tahun sekali. Terakhir dievaluasi pada 2019 dan ada kenaikan sedikit.
”Kenaikan masih normative. Dibandingkan daerah-daerah lain di sekitar, lebih tinggi. Misalnya dengan Karanganyar yang se tipe jauh lebih tinggi. Kenaikan hanya 20-30 persen.” ujarnya.