Kemplang Dana Proyek Embung Ratusan Juta, Perangkat Desa Alias Bayan di Muruh Klaten Akhirnya Menginap ke Hotel Prodeo
KLATEN - Ini menjadi kasus kedua dalam kurun waktu sebulan, terhitung sejak awal September 2023. Seorang perangkat desa di Klaten terjerat kasus korupsi.
Adalah Suharno (60), seorang perangkat Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, telah menginap dihotel prodeo. Dia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten lantaran diduga korupsi atau kemplang dana pembangunan embung desa senilai Rp708.148.200.000.
Pantauan awak media eembung yang dananya dikorupsi oleh Suharno tersebut berada di Desa Muruh, dekat perbatasan Sleman dan Klaten.
Lokasi Embung itu tampak tidak terawat. Warna airnya pun sudah berubah menjadi hijau dan dipenuhi sampah. Di bagian depan, tertulis kolam renang Bangun Tirto yang terletak di bawah bangunan Kantor Desa Muruh.
Diproyeksikan, embung itu memang bakal menjadi kolam renang yang bisa dimanfaatkan masyarakat setempat. Jika tidak, embung itu bisa digunakan sebagai tempat memancing dan memberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sekitar.
Perangkat desa tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan embung saat menjabat sebagai Pj Sekdes Muruh.
"Kasusnya terkait tindak pidana korupsi pengolahan anggaran APBD Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno tahun 2017, 2018 dan 2019. Terkait pelaksanaan pembangunan embung senilai Rp 708 juta," papar Plh Kasi Intel Kejari Klaten, Rudy Kurniawan kepada wartawan di kantornya, Jumat (22/9/2023) siang.
Rudy menjelaskan, Suharno yang resmi jadi tersangka korupsi ini sudah ditahan di Lapas Klaten sejak 21 September dan akan ditahan hingga 10 Oktober 2023 untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka S dijerat dengan Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Pasal 2 Ayat 1, subsider Pasal 3 dan keduanya Pasal 8.