Kejagung: Berkas Perkara Putri Candrawathi Belum Lengkap

 
Jumat, 02 Sep 2022  11:08

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara istri FS, yakni PC belum lengkap. Karena itu, berkas tersebut akan segera dikembalikan ke penyidik.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. Pengembalian berkas sendiri sudah berdasarkan surat tertanggal 1 September 2022.

"Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18)," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Menurut Ketut, berkas perkara PC nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari. Setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19), dan disertai petunjuk Jaksa.

Selain PC, Kejagung juga menyebut berkas FS, Bharada E, Bripka RR, dan KM juga dinyatakan belum lengkap. Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

"Karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi. Terutama oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," katanya.

Berita Terkait