Keabsahan Izin Tambang Galian C Milik Manto yang Diduga Oknum Anggota TNI Aktif, Harus Dipertanyakan
Saat menindaklanjuti laporan masyarakat tentang keberadaan tambang galian C yang diduga ilegal di Dukuh Dekem, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tim Aliansi Indonesia sempat berbincang-bincang dengan Kadaryono, perwakilan salah satu pemilik tambang yang bernama Manto, yang berdasarkan penelusuran Media AI diduga seorang oknum anggota TNi yang masih aktif.
Disebut “perwakilan” karena Kadaryono tidak mau menyebutkan posisi dan tugasnya di tambang tersebut, apakah sebagai mandor, pengawas atau yang lainnya.
Kadaryono menyampaikan bahwa tambang milik Manto di lokasi tersebut memiliki izin dan membayar pajak, namun dokumen tidak dia bawa, sehingga salinan dokumen izin dia kirimkan melalui Whatsapp setelah tim meninggalkan lokasi.
Dari salinan dokumen tersebut ada hal yang menarik perhatian tim, yaitu Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan (Sirtu) atas nama Dwi Y Arianto yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Jawa Tengah dengan nomor 543.32/6613 Tahun 2020 tersebut bertanggal 27 Juli 2020, yang berarti lebih kurang satu setengah bulan sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (UU No. 3/2020).
Sampai berita ini diturunkan, Media AI sedang meminta konfirmasi apakah DPMPTSP Jateng menerbitkan izin tersebut, karena sejak ditetapkannya UU No. 3/2020 prosedur perizinan tidak lagi mengacu kepada UU No. 4 Tahun 2009.
Bahkan kemudian dengan terbitnya Permen ESDM No. 19 Tahun 2020 pada tanggal 28 Desember 2020, kewenangan pemberian izin didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga dalam bahasa sederhana perizinan tambang minerba menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
“Jika benar izin tersebut diterbitkan oleh DPMPTSP Jateng, harus dipertanyakan keabsahannya, karena diterbitkan tanggal 27 Juli 2020 setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” kata ketua Tim Aliansi Indonesia, Agustinus PG, SH.