Kasus SK Bodong PDAM Demak sedang Menunggu Sidang Pemberkasan Laporan yang ke-2

 
Jumat, 18 Feb 2022  01:47

Divonisnya pelaku SK Bodong PDAM Demak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak pada bulan November 2021 lalu ternyata belum merupakan akhir dari perjalanan kasus tersebut.

Persidangan masih menunggu bagi kedua pelaku yaitu Febrian Maulana Andi dan Nurwito berdasarkan laporan dari korban kedua yaitu Eka Armianto.

Maulana telah divonis 1 tahun 6 bulan dan Nurwito dijatuhi hukuman 8 bulan penjara berdasarkan laporan Agus Cahya Mardiko.

Eka Armianto melaporkan Maulana dan Nurwito ke Polres Demak pada tanggal 21 Oktober 2021.

“Laporan saudara Eka tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polres dan Kejari Demak, dan saat ini sedang menunggu jadwal untuk disidangkan di PN Demak,” ujar Yoyok Sakiran, Ketua BPAN Aliansi Indonesai DPD Provinsi Jawa Tengah yang mendampingi para korban penipuan SK bodong tersebut.

Yoyok juga menyampaikan ucapan terimakasih serta apresiasi kepada aparat penegak hukum (APH) dari Polres dan Kejari Demak yang secara serius dan professional menindaklanjuti laporan para korban.

Lebih jauh Yoyok mengatakan jumlah korban seluruhnya ada 14 orang, namun yang sudah melaporkan baru 2 orang, dan laporan yang pertama sudah selesai disidangkan.

“Jumlah rupiahnya bervariasi ya, antara 90 sampai 160 juta per orangnya tergantung tingkat pendidikan masing-masing,” terang Yoyok.

Yoyok menegaskan, Aliansi Indonesia akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar menimbulkan efek jera baik bagi pelaku maupun pihak lain agar tidak lagi melakukan penipuan serupa.

Berita Terkait