Kasus Predator Seksual Jepara, Bareskrim Polri Turun Tangan
Banyaknya korban kejahatan seksual yang dilakukan predator asal Jepara mendorong Bareskrim Mabes Polri turun tangan mendampingi Polda Jawa Tengah dalam proses penyidikan.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di sebuah indekos dan hotel di Jepara, yang diduga menjadi lokasi pencabulan terhadap para korban.
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Mabes Polri, bersama Tim Labfor Polda Jateng, mendatangi rumah indekos di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Kasus ini menghebohkan publik setelah terungkap pelaku telah mencabuli dan memeras sebanyak 31 korban, sebagian besar masih di bawah umur.
Dalam olah TKP kasus predator seksual Jepara yang berlangsung sekitar satu jam, Sabtu (3/5/2025) tersangka bernama Safiq (21) turut dihadirkan.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi, seperti cairan sperma, bercak darah, dan helai rambut milik korban di kamar indekos yang hanya berisi kasur di lantai.
"Tim Puslabfor kami ditugaskan oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri untuk membantu penyidik Polda Jateng dalam pembuktian secara scientific crime investigation. Beberapa barang bukti telah kami ambil dari TKP," ujar Kasubdit Biologis Serologi Puslabfor Bareskrim, Kompol Irfan Rofiq, Sabtu (3/5/2025).
Di lokasi tersebut, tersangka mengaku telah menyetubuhi dua korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA dan merupakan warga Jepara.
Safiq diketahui menyewa kamar kos dengan sistem tarif per jam untuk melancarkan aksinya.