Kasus Pengeroyokan Kokam, 3 Orang Diamankan Satreskrim Polres Klaten. Begini Kronologinya
KLATEN – Satrekrim Polres Klaten telah menangkap 3 tersangka pelaku pengeroyokan dan penganiayaan anggota Kokam Klaten, Jumeri, saat melakukan pengamanan malam tahun baru, Minggu (1/1/2023) pukul 00.05 WIB.
Ketiga tersangka adalah Gunarto Prato Aji alias Gendut, Galih Irianto alas Gatot dan Susilo alias Sentot.
Bagaimana kronologi terjadinya penganiayaan? Berikut penjelasan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo didampingi Kasat Reskrim AKP Guru Bagus Eddy Suryana dan Kasi Humas Iptu Abdillah di Mapolres Klaten, Kamis (5/1/2023).
Kejadian berawal Sabtu, 31 Desember 2023, saat korban selaku anggota Kokam Manisrenggo mendapatkan permintaan dari Kapolsek Manisrenggo untuk ikut mengamankan perayaan malam tahun baru di daerah setempat.
Dia bertugas mengatur lalu lintas di Tugu Patung Mbako Desa Nangsri, Manisrenggo.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban mendapat telpon dari Suhardi, untuk berkoordinasi guna memberikan imbauan terkait acara organ tunggal di rumah saudara Bowo di Dukuh Kepitan, Desa Nangsri.
Sesuai arahan Kapolsek Manisrenggo, kegiatan malam tahun baru harus sudah selesai pukul 24.00 WIB. Sekitar pukul 23.50 WIB, korban mendatangi TKP bersama Suhardi selaku Takmir Masjid, Ketua RW Sumiyo, Ketua RT Mulyono, Ketua FPI Suyadi dan Poniman, anggota Kokam.
Setibanya di lokasi, para tokoh masyarakat masuk bertemu pemilik rumah. Korban bersama Poniman menunggu di luar. Dia melihat ada minuman keras, sehingga harus diantisipasi bila ada yang tidak terima.
‘’Guna mengantisipasi hal tak diinginkan bila ada pihak yang tidak terima dan karena ada miras, maka korban mengambil gambar dengan HP. Tiba-tiba ada yang berkata, ‘Sopo sing video mau, wonge sing endi’, beberapa orang menunjuk korban,’’ ujar Kasat Reskrim.