Kasus Korupsi BUMDESMA Tetapkan Dua Tersangka dan Kini di Tahan Kejari, Kuasa Hukum Bakal Upaya Praperadilan
Kuasa hukum dugaan kasus korupsi BUMDESMA Lenggar Bujogiri Antonius Tigor Witono.(ist)
JAWA TENGAH – Tim kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi BUMDESMA Lenggar Bujogiri berencana menempuh jalur praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Pasalnya, dasar penetapan tersangka kliennya adalah hasil pemeriksaan dari BPKP bukan hasil pemeriksaan BPK.
“Kalau tidak salah, relaas-nya 27 Desember nanti. Sidang pertama,” kata tim kuasa hukum tersangka SI, Antonius Tigor Witono kepada awak media, Kamis (23/12).
Dari informasi didapat dari timnya, Tigor menuturkan bahwa penetapan kliennya yakni SI sebagai tersangka adalah hasil pemeriksaan BPKP atas kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut. Padahal kata Tigor yang paling melakukan hal tersebut adalah BPK.
Tigor mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Kejari Wonogiri sudah sesuai dengan prosedur. Namun, kliennya merasa dirugikan. Sebab, patut diduga para kepala desa juga bisa menjadi tersangka. Karena saat ini SU sebagai Ketua BUMDESMA Lenggar Bujogiri kini sudah menjadi tersangka.
“Menurut kami patut diduga kepala desanya bisa jadi tersangka, walaupun belum tentu juga terbukti,” ujarnya.
Meski demikian, apapun itu pihaknya tetap mengapresiasi Kejaksaan Negeri Wonogiri yang sudah bekerja maksimal.
“Semoga Kejari Wonogiri tetap mengedepankan nilai-nilai kebenaran dan keadilan,” paparnya.
Lebih lanjut Tigor menerangkan, dalam kasus ini SI hanya menjalankan perintah atau ditunjuk para kades untuk mengelola pabrik pakan ternak. Dimana perintah sudah tertuang dalam BAP.