Kadis DLHK Aceh Tengah Memohon Untuk Diberikan Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Tanah Paya Ilang
Media Aliansi Indonesi menerima laporan Persoalan tanah paya ilang kembali memanas disuasana Pendami Covid 19, disaat Kepala Dinas DLHK hendak melakukan pengukuran dibangun landasan Tong Sampah dan langsung didatangi warga pemilik tanah dengan mengklain "Tanah ini sah milik Masyarakat sesuai dengan hasil kesepakatan di DPRK dan arahan Bupati Aceh Tengah 2018 serta sesuai dengan pengajuan masyarakat ke BPN dan surat-surat lainnya termasuk bayar Pajak/PBB" (Cetus dengan tegas M. Saleh.AR). Rabu (18/11)
M. Saleh Ar. Mengatakan proses tanah Paya Ilang sudah ditangani di Tingkat Pusat Kami Masyarakat tinggal menunggu hasil putusan tersebut (tegasnya).
Saat dikompirmasi Media Aliansi Indonesia-KPK tentang kepemilikan tanah Paya Ilang kepada Kepala Dinas DLHK Aceh Tengah Subhan Sahara tidak dapat menjelaskan secara mendetail kepada Media Aliansi Indonesia-KPK, Subhan Sahara selaku Kepala Dinas DLHK Aceh Tengah hanya dapat memohon secara kekeluargaan kepada salah satu pemilik yang hadir saat itu dilapangan M. Saleh.Ar dan Samsul Bahri atas penempatan Tong sampah yang bersifat sementara.
Samsul Bahri dan M. Saleh. Ar mewakili dari pemilik Tanah Paya Ilang mengaminkan permohonan Subhan Sahara secara kekeluargaan, dan Subhan Sahara mengungkapkan dihadapan pemilik Tanah bila tempat Tong sampah tersebut diperlukan oleh masyarakat maka siap untuk dibongkar kembali hal ini dilakukan demi kepentingan umum mengingat pembuangan sampah tidak memiliki tempat di sekitar lingkungan pasar Paya Ilang. (Jalaluddin/Sukurdi).