Jajaran polantas Bogor Kota Menangkap Sepeda Motor Bawa 500 Butir Obat Terlarang.
Bogor Kota - Aliansinews id. beserta Jajaran Anggota Satlantas Polresta Bogor Kota menangkap pemotor pria yang kedapatan membawa 500 butir obat terlarang. Pria itu ditangkap ketika polisi hendak memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan yang dibawanya.
"Betul. Aiptu Hermansyah dan Aipda Bejo Basuki mengamankan tersangka Gilang yang kedapatan membawa obat daftar G sejumlah kurang lebih 500 butir," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/3/2025).
Yudiono mengatakan pemotor yang diamankan bernama Gilang Septian (26) dan Ego Prayoga (24). Keduanya diamankan di Alun-alun Kota Bogor sekitar pukul 13.00 WIB.
Dia menyebutkan pelaku Gilang sempat kabur ketika polantas hendak memeriksa surat-surat kendaraannya. Polisi pun mengejar Gilang hingga akhirnya berhasil ditangkap.
"Saat diberhentikan, penumpang motor (Gilang) kabur melarikan diri setelah dikejar dan diamankan diperiksa tasnya ternyata ada bb (barang bukti) obat-obatan daftar G," ucap Yudiono.
"Selanjutnya, tersangka dan BB dibawa ke unit Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk diperiksa lebih lanjut," imbuhnya.
( Yogi )