Jadi Pengangkut BBM Solar Ilegal, Truk Tangki Berlogo Inkoppol Terciduk Satreskrim Blora. Pelaku Sempat Sembunyi di Bali

Foto: Barang bukti truk tangki bermuatan 24.000 liter BBM berlogo Inkoppol (induk koperasi kepolisian negara republik indonesia) di Mapolres Blora. (Dok)
Minggu, 18 Des 2022  16:03

BLORA – Setelah beberapa bulan melarikan diri dan berstatus DPO, pria inisial FJS asal Blora yang sebelumnya ditetapkan sebagai pelaku pengambilan BBM Solar ilegal berhasil ditangkap pekan lalu. 

FJS ditetapkan sebagai buron karena sebagai pelaku pengambil dan pengangkut 24 ribu liter solar ilegal dengan memakai truk tangki yang diketahui berlogo Inkoppol. 

Diberitakan sebelumnya, kronologi kejadian berawal dari kecurigaan beberapa pihak dan APH dengan keberadaan sejumlah truk tangki berlogo Inkoppol, TKP kejadian saat 3 truk parkir di Jalan Lingkar Baru, Kecamatan Blora, beberapa waktu lalu.

Data yang dihimpun, diketahui beberapa truk yang sempat dimonitor berkategori muatan berbeda, dari tiga jenis muatan, yang dua masing-masing berkapasitas 6.000 liter, sedangkan satu truk lainnya berkapasitas 24.000 liter.

Setelah beberapa waktu dalam monitor dan pengintaian pada tiga truk yang parkir di jalan tersebut, jajaran satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Blora akhirnya mendatangi lokasi. Pihak kepolisian akhirnya  hanya bisa mengamankan satu truk tangki yang berkapasitas 24.000 liter pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu. Kemungkinan informasi ada kebocoran, sehingga dua truk tangki lainnya berhasil melarikan diri saat petugas akan mendatangi lokasi jalan tersebut. 

Sementara itu, Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono saat dikonfirmasi awak media juga membenarkan soal penangkapan pelaku inisial FJS asal Blora yang selama ini jadi buronan tersebut, penyergapan dilakukan pada beberapa waktu lalu di wilayah Denpasar, Bali.

"Berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan," ucap AKP Supriyono.

Lanjut Kasat reskrim AKP Supriyono, inisial pelaku pada dasarnya merupakan warga dari Kabupaten Blora sendiri. Berkas kasus yang sebelumnya terungkap sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Usai penangkapan pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditanya soal barang bukti truk tangki solar yang sempat diamankan, AKP Supriyono mengatakan pihaknya masih menitipkan barang bukti tersebut ke lokasi yang aman. Alasannya disebabkan pihak kepolisian tidak mempunyai tempat yang memadai untuk mengamankan barang bukti tersebut.

Berita Terkait