Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi: Mafia Tanah dan Mafia Peradilan itu Nyata !!!

 
Kamis, 08 Sep 2022  16:52

Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menggarisbawahi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang keberadaan mafia tanah dan mafia peradilan khususnya yang terkait dengan sengketa tanah.

“Dengan pernyataan Pak Mahfud itu berarti menunjukkan bahwa keberadaan mafia tanah dan mafia peradilan itu memang nyata, benar-benar ada,” kata Aryanto dalam bincang-bincang saat kunjungan ke kantor DPP Lembaga Aliansi Indonesia, Kamis (08/09/2022).

Bahkan pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk membentuk tim lintas kementerian guna melakukan penilaian dan penyelesaian kasus sengketa tanah, termasuk menilai vonis-vonis masalah sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aryanto Sutadi yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu mengatakan, masalah sengketa tanah kerap menjadi rumit kalau sudah ada keterlibatan mafia tanah dan mafia peradilan.

“Keberadaan mafia peradilan itu juga nyata, tapi sangat sulit dibuktikan, kecuali oknum hakim, panitera dan jaksa  yang kena OTT (operasi tangkap tangan – red) KPK. Itupun sangat sedikit,” imbuhnya.

Penasihat Lembaga Aliansi Indonesia itu menambahkan, BPN sebenarnya memiliki kewenangan untuk memblokir sampai dengan membatalkan sertifikat yang cacat administrasi, namun oknum-oknum di BPN lepas tangan dengan menyuruh pihak yang bersengketa menyelesaikan melalui pengadilan.

“Begitu melalui pengadilan prosesnya sangat lama, bisa sampai 20 tahun. Belum lagi kalau berhadapan dengan mafia tanah dan bertemu mafia peradilan,” tandasnya.

Bahkan juga, imbuhnya menukil pernyataan Menko Polhukam, mafia tanah bisa bikin yang punya sertifikat asli masuk penjara.

Berita Terkait