Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil Genap Saat Mudik
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menilang pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap selama periode arus mudik Lebaran tahun ini, mulai 25 April sampai 1 Mei 2022.
Namun, kendaraan yang tidak sesuai tanggal tetap akan diarahkan keluar dari jalan tol ke jalur arteri melalui pintu tol terdekat.
“Tidak ada tilang bagi pelanggaran ganjil genap pada saat one way di tol. Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal, maka akan dikeluarkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya dikutip, Sabtu (23/4/2022).
Sambodo mengatakan, kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai tanggal ganjil genap dari arah Jakarta, akan diarahkan keluar Gerbang Tol (GT) Karawang Barat dan GT Cikarang Barat.
"Jika masih ada yang masih lolos, petugas juga bisa mengeluarkan mobil di Cibatu (KM 34), Cikarang Timur (KM 37), dan Karawang Barat (KM 47)," ucapnya.
"Sementara itu, untuk pelanggar yang arah sebaliknya atau ke Jakarta, akan dikeluarkan di tol Kapyak, Jatingaleh, dan Srondol," tambahnya.
Dalam kesempatan sama, Sambodo juga mengatakan bahwa pada tahun ini, tak ada lagi pos penyekatan untuk menghalau pemudik seperti tahun sebelumnya.