Indikasi Permainan Mafia Tanah, Lahan 4 Ha Milik Warga Berpindah Tangan ke Bank Kalbar

Foto: Aditya Chaniago, Deputi Hukum & Perundang-undangan Formasi Indonesia Satu ( FIS ) dan Debby Yasman Adiputra, Staf Deputi.
Kamis, 08 Mei 2025  08:38

Dewan Pimpinan Pusat Formasi Indonesia Satu (DPP FIS) selaku kuasa hukum ahli waris dari Syarif Zein, pemilik sah tanah seluas 4 Hetare di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, akan menggugat Dana Pensiun (Dapen) Bank Kalbar.

Aditya Chaniago, Deputi Hukum & Perundang-undangan FIS mengatakan klienya selama 40 tahun tidak dapat menguasai tanah yang dimiliki, dan setelah di cek ternyata lahan seluar 4 hektare tersebut saat sudah atas nama Dapen Bank Kalbar.

"40 tahun Ahli waris yang merupakan klienya tidak dapat menguasai tanah dan memanfaatkan lahan tersebut, karena sebelum tanah ini diatasnamai oleh Dapen Bank Kalbar, terbit sertifikat palsu dan pada akhirnya bermasalah," Kata Aditya dalam Konferensi pers, Rabu (07/5/2025).

Adit menjelaskan, sebelum dibeli oleh Dapen Bank Kalbar, ahli waris telah melaporkan hal tersebut ke Polresta Pontianak tentang sertifikat palsu atas lahan tersebut.

"Kami sudah lakukan pengaduan ke Polresta dan sampai saat ini masih berjalan, dan kami juga rencananya akan lakukan gugatan perdata kepada Dapen Bank Kalbar, karena dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersebut dokumen pada saat itu statusnya dalam sita penyidik,  tanpa diketahui asal muasalnya tiba-tiba muncul SHGB atas nama Dapen Kalbar," ungkapnya.

Adit juga menemukan indikasi adanya keterlibatan oknum Bank Kalbar dalam permasalahan itu.

Karena dari tanah tersebut tebagi dua sertifikat saat ini dengan atas nama dua orang yang bekerja di Bank Kalbar.

"Kenapa kami beranggapan seperti ini karena setelah dicek yang tanah dengan sertifikat palsu tersebut terbit sertifikat atas nama dua orang oknum pegawai Bank Kalbar, tentunya kami juga beranggapan bahwa ada indikasi kerjasama jahat antara Dapen Bank Kalbar dan oknum pegawai Bank Kalbar tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Debby Yasman Adiputra, Staf Deputi Hukum & Perundang-undangan FIS menjelaskan kronolgis dan sejarah lahan klienya tersebut.

Berita Terkait