Indikasi Kriminalisasi Terkait Sengketa Tanah Di Tambak Langon, Surabaya
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Indonesia (DPP LAI) resmi mengirim surat kepada Kapolda Jatim yang berisi permohonan klarifikasi terkait laporan serta surat panggilan kepada Yusten Yembormiase, SH dari Reskrimum Polda Jatim bernomor S.Pgl/1727/A/IV/2017/Ditreskrimum, tanggal 21 April 2017.
Yusten adalah kuasa hukum dari H. Abdullah dan Sutrisno yang merupakan ahli waris dari Mbok Gimah (Alm), pemilik tanah di Jl. Tambak Langon, Kelurahan Tambak Langon, Surabaya.
Yusten dilaporkan atas “dugaan tindak pidana penyerobotan, penguasaan dan pemanfaatan Tanah/Lahan Warisan”.
H. Abdullah dan Sutrisno masih keluarga dengan Jainuri dan sama-sama merupakan ahli waris dari Mbok Gimah.
Dalam surat kepada Kapolda Jatim tersebut, DPP LAI menjelaskan bahwa tanah seluas 86.010 m2 milik Mbok Gimah (Alm), adalah kepemilikan yang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Pertanahan di Indonesia, baik proses awal pada zaman Mbok Gimah masih hidup, maupun setelah meninggal dunia, dimana para Ahli Warisnya tidak pernah menjual atau memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut diatas kepada pihak manapun.
Sekjen LAI, T. Bustamam, mengatakan DPP LAI merasa perlu mengirim surat langsung kepada Kapolda Jatim karena melihat adanya indikasi upaya kriminalisasi terhadap ahli waris dan kuasa hukum oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Dengan mengirim surat tersebut Bustamam berharap indikasi upaya kriminalisasi itu dapat segera dihentikan.
Diberitakan di Media AI edisi sebelumnya, berawal dari langkah Jainuri selaku ahli waris dari Gimah untuk mengajukan pengurusan sertifikat atas tanah yang berdasarkan Petok D Nomor 182 Persil 10 seluas 86.010 m2 di Jl. Tambak Langon, Kelurahan Tambak Langon, Surabaya.
Pada tanggal 23 April 2001, Jainuri mendapat jawaban resmi dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya melalui surat bernomor 600.1-2668 yang berisi penangguhan permohonan sertifikat yang diajukan Jainuri dengan alasan di atas tanah tersebut telah terbit sertifikat, yaitu Hak Milik Nomor 186/1986, Hak Milik Nomor 187/1985 dan Hak Guna Bangunan Nomor 8/1990.