Impianmu Calon Kepala Desa: Ketentuan Baru Sesuai UU No. 3 Tahun 2024!
Bogor - Aliansinews id. Pada tahun 2024, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pemerintahan desa dengan adanya pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa, Kamis (19/12/2024).
"UU ini membawa berbagai perubahan signifikan yang mempengaruhi proses pemilihan kepala desa (kades) serta peran dan tanggung jawab yang harus diemban oleh seorang kepala desa".
Martinus Jaha Bara, S.Ap.,Cps "Bagi kamu yang memiliki impian untuk menjadi calon kepala desa, sangat penting untuk memahami ketentuan baru yang diatur dalam UU ini agar dapat bersiap menghadapi perubahan tersebut," Ujarnya.
Persyaratan Calon Kepala Desa, Salah satu poin utama dalam UU No. 3 Tahun 2024 adalah perubahan dalam persyaratan calon kepala desa. Sebelumnya, persyaratan untuk menjadi calon kepala desa cukup sederhana, namun dengan ketentuan baru, syarat yang harus dipenuhi lebih komprehensif. Beberapa di antaranya meliputi:
"Usia Minimal, Calon kepala desa harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 50 tahun. Ini bertujuan agar calon pemimpin desa memiliki kedewasaan dan pengalaman yang cukup dalam mengelola pemerintahan desa".
Pendidikan, Calon kepala desa diharuskan memiliki minimal pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Hal ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memastikan bahwa pemimpin desa memiliki kemampuan akademik yang memadai untuk mengelola administrasi desa.
Pengalaman Organisasi, Calon kepala desa disarankan untuk memiliki pengalaman dalam organisasi masyarakat atau pemerintahan desa. Pengalaman ini akan membantu mereka dalam beradaptasi dengan dinamika desa yang memerlukan kepemimpinan yang kuat dan pemahaman tentang masalah-masalah sosial di masyarakat.
Tidak Terlibat Masalah Hukum, Calon kepala desa harus bebas dari masalah hukum, baik itu tindak pidana maupun pelanggaran administratif yang dapat merusak integritas mereka dalam menjalankan amanah.
Proses Pemilihan yang Lebih Transparan UU No. 3 Tahun 2024 juga membawa perubahan besar dalam mekanisme pemilihan kepala desa. Salah satu yang paling signifikan adalah penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pilkades.