IL Disurati Polda Sumsel Terkait Laporan Berita yang Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik
Palembang, Sumsel, Aliansinews -- Oknum wartawan di kabupaten Banyuasin dan beberapa media online dilaporkan di Polda Sumsel atas dugaan berita fitnah dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ini dibenarkan oleh Kasubdit Reskrimum Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi " Laporan tersebut ada dan saat ini baru tahap pemangilan pertama terlapor (IL) dengan surat Nomor Ban/501/II/2023/Ditreskrimum, kita akan jalankan sesuai SOP," jelasnya diruang kerja Selasa (21/2).
Sebelumnya IL menulis berita tanpa konfirmasi dan hak jawab dengan judul "Diduga Ketua PWI Banyuasin Pesta Miras Di Kantor Sekretariat PWI Banyuasin (Media PPI 28/12/2022)" dan bahkan disebarkan dibanyak grup Facebook.
Ketua PWI Banyuasin Asnaini Khamsin berharap kepada pihak kepolisian bertindak secara objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah, Selasa (21/2).
"Hanya mencari keadilan atas semua rekan rekan yang tampak foto dan videonya dalam pemberitaan dan medsos. Ini memukul kejiwaan semua keluarga kami," jelasnya saat di Mapolda Sumsel.
Wartawan tersebut diharap lebih objektif dalam menulis berita, dan diyakini banyak korban tidak mau melapor, juga yang mungkin laporannya belum bertepi. Akibatnya mungkin mutu bukanlah hal yang perlu diperhatikan dan dianggap penting.
Saat ini menjadi wartawan jadi daya tarik tersendiri, alhasil siapa saja bisa memiliki kartu pers.
Terbukti. Dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 februari 2023 di Medan Sumatera Utara presiden Indonesia Joko Widodo dalam pidatonya menggiatkan ini terkait krisis media, "Saat ini dunia pers sedang tidak baik baik saja, yang dibutuhkan saat ini adalah membuat pemberitaan yang bertanggung jawab," jelas presiden. (TIM)