Hukum Asuransi Unitlink Di Indonesia Berbanding Terbalik Dengan Unitlink Di Belanda
aliansinews.id - Hukum asuransi unitlink di Indonesia berbanding terbalik dengan unitlink di Belanda. Karena sejak tahun 2015 produk asuransi unitlink di Belanda sudah DIHAPUS, karena seringnya terjadi dampak kerugian bagi nasabahnya. Polis unit-link terdiri dari komponen asuransi jiwa yang menanggung risiko kematian dan komponen investasi yang dapat digunakan untuk membangun modal (untuk pembayaran hipotek, pensiun atau peningkatan modal umum). Jumlah yang dibayarkan oleh pemegang polis (premi tunggal atau reguler) mencakup komponen asuransi jiwa serta biaya investasi dan administrasi dan komisi. Karena itu, tidak jelas berapa besaran biayanya dan bagian mana yang diinvestasikan. Bagian dari jumlah yang dibayarkan yang memenuhi syarat untuk investasi, diinvestasikan dalam saham, obligasi atau kategori investasi lainnya oleh perusahaan asuransi atas namanya sendiri. Pemegang polis menanggung risiko investasi.
Menurut informasi yang dikutip dari media online https://www.cms-lawnow.com/ealerts/2015/05/european-court-of-justice-opens-the-door-for-massive-unitlinked-policy-claims-in-dutch-misselling-affair?cc_lang=en menjelaskan bahwa terjadi sebuah kebocoran dari dari Otoritas Belanda untuk Pasar Keuangan, menjadi jelas bahwa penyediaan informasi pra-kontrak tentang kebijakan unit-link tidak lengkap, tidak memadai dan bahkan tidak selalu benar. Tidak jelas bahwa bagian penting dari jumlah yang disetor, tidak diinvestasikan, tetapi menutupi biaya (administratif), komisi dan premi, apa (bersama dengan pasar saham yang menurun) menyebabkan pengembalian investasi yang mengecewakan dan pembangunan modal yang mengecewakan dengan kebijakan unit link. Dalam hal ini, penjamin telah mencapai penyelesaian, mengkompensasi biaya yang berlebihan. Namun, kerugian investasi tersebut belum dikompensasikan. Keputusan Pengadilan Eropa telah membuka pintu bagi tuntutan besar-besaran terhadap perusahaan asuransi jiwa yang telah memberlakukan kebijakan unit-link ini. Dikatakan bahwa penjamin kehidupan Belanda yang terlibat telah membuat cadangan ganti rugi sebesar € 2,5 miliar dalam hal ini sebelum keputusan dijatuhkan. Jumlah ini mungkin perlu ditingkatkan mengingat keputusan tersebut.
Oleh karena itu, bagi perusahaan asuransi dan re-asuransi pertanggungjawaban asuransi jiwa Belanda, sangat relevan untuk memverifikasi apakah (keadaan tentang) klaim (potensial) ini telah diberitahukan dan untuk mempertimbangkan atau meningkatkan cadangan ganti rugi untuk klaim salah penjualan unit-link.
Pernyataan di media online tersebut sudah menjelaskan bilamana terjadi kerugian terhadap nasabah maka Perusahaan Asuransi harus meningkatkan cadangan ganti rugi untuk klaim salah penjualan unit-link artinya pengembalian premi secara penuh.
Tapi kenyataannya yang ada di Indonesia berbanding terbalik, meskipun nasabah sudah komplain ke PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), melaporkan ke pihak berwajib mulai dari Polres, Polda, bahkan hingga Bareskrim Mabes Polri, Otoritas Jasa Keuangan, akan tetapi tuntutan pengembalian premi nasabah tidak juga dikabulkan. Berbeda sekali dengan Claim Individu dan Class Action Pengadilan Eropa membuka pintu untuk klaim kebijakan unit-link besar-besaran dalam urusan mis-selling Belanda. Di Indonesia kapan akan seperti di Belanda ?Ada apa sebenarnya hukum di Indonesia ini ? Mengapa hukum di Indonesia ada dengan sebutan Tumpul Keatas Tajam Kebawah yang merupakan salah satu kenyataan bahwa keadilan di kita ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah dari pada kelas atas. 21/09/2022
(Red)