Adat Dilecehkan Dayak Beraksi, BPAN LAI KALTENG Hadir Memberikan Dukungan

 
Kamis, 15 Mei 2025  09:43

Massa yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Rabu (14/5/2025).

Aksi ini dilatarbelakangi mengecewakan secara mendalam terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara Nomor: 36/Pdt.G/2024/PN/Spt yang dianggap mencederai hukum dan martabat masyarakat adat Dayak.

Massa menuntut pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim PN Sampit yang memutus perkara dengan putusan ultra petita, serta menyatakan tidak sah putusan adat Damang Tualan Hulu.

Di tengah massa aksi, Ketua koordinator aksi, ERKO MOJRA, menyampaikan orasi dengan nada santai namun bermakna, mengingatkan pentingnya menghormati jalur hukum adat.

“Kami orang dayak selalu merima bagi siapa yang masuk di tanah kami selama tamu itu sejalur dengan pasapah kami, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung.”

“Masyarakat adat tidak menolak pembangunan dan investasi, tetapi menolak cara-cara yang memecah-belah dan melecehkan nilai-nilai adat kami. Kami tidak menolak investor, tapi kami mohon jangan melecehkan hukum adat kami,” tegasnya

Di tempat yang sama Ketua DPD ,badan penelitian aset negara lembaga aliansi Indonesia / BPAN LAI,"Sri Rahayu indah ( tiwau ) yang turut hadir dalam aksi damai, Rabu (14/5/2025) menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan PN Sampit yang menyatakan putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia mengatakan ini pelecehan terhadap hukum adat Dayak dan mengajak seluruh dayak se-Kalteng terutama ormas dayak yang biasa suara lantang ayo bergerak tunjukan taring mu jangan sampai ditetawakan orang luar,"kita lahir beradab,hidup beradab,matipun beradab,

 “Kami berharap DAD Kalteng tidak diam. Ini waktunya kita tegakkan hukum adat melalui sidang Basara Hai. Ini demi menjaga marwah dan kehormatan masyarakat Dayak,”ujarnya. SRI RAHAYU indah ( tiwau ) 

Berita Terkait