Halal Bihalal PSHT Cabang OKU Timur Dihadiri Oleh Ketua Pusat Dan Majelis Luhur
OKU Timur, Media AI - Pasca dikabulkannya peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Dr Ir Muhammad Taufiq pada 7 April 2022 dengan adanya putusan atas register perkara nomor 68/PK/TUN/2022, maka SK Menkumham dengan Ketua Umum Dr Ir Muhammad Taufiq tetap sah dan berlaku (SK AHU.0010185.AH.01.07. TAHUN 2019 Tentang pengesahan Badan Hukum PSHT). Kini Rombongan Ketua Umum PSHT bersama Majelis Luhur hadir memenuhi undangan PSHT Cabang OKU Timur dalam rangka halal bihalal dan Uji Kompetensi Latihan Trap II bertempat di Sekretariat PSHT Cabang OKU Timur Belitang, Sabtu, (14/05).
Ketua Umum PSHT Dr Ir Muhammad Taufiq menyatakan jika putusan PK atau permohonan PK yang diajukan sangat jelas sebagaimana dilansir kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusannya dari MA.
Pada pokok perkaranya, Drs R Moerdjoko dan Ir Tono Suharyanto meminta PTUN mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham RI tentang pengesahan badan hukum PSHT yang diketuai Dr Ir Muhammad Taufiq untuk dibatalkan dan dicabut.
Di PTUN, hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Atas putusan tersebut, Kemenkumham RI dan Dr Ir Muhammad Taufiq selanjutnya mengajukan Banding ke PTTUN Jakarta dan ditolak, sehingga menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Upaya hukum selanjutnya dilakukan Kuasa Kemenkumham dan Dr Ir Muhammad Taufiq dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya itu kembali ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Perkara kemudian dibawa ke upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kami merasa sangat bersyukur atas putusan PK. Putusan PK menunjukkan eksistensi PSHT sesuai badan hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham. Badan hukum dari Kemenkumham ini adalah dasar bagi kita untuk mengemban amanah organisasi," jelas M Taufiq.
Muhammad Taufiq juga menekankan bahwa nama, lambang dan hak merk yang menjadi hak intelektual organisasi PSHT tidak dimiliki oleh personal. Melainkan seluruh warga PSHT yang memberikan kepercayaan atau amanah kepada pengurus untuk menjalankan roda organisasi.