H. Djoni Lubis: Awasi dan Kawal Pilkada Serentak Tahun 2020 !!!
Pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan amanat reformasi untuk mendapatkan kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) terbaik yang benar-benar menjadi representasi dari masyarakat setempat.
Sejumlah perangkat peraturan perundang-undangan (PUU) pun telah dibuat dan disahkan menjadi sebuah sistem agar pilkada dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kepala daerah yang diharapkan.
Perangkat PUU tersebut di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Sistem Pemilu maupun Pilkada sudah cukup lengkap dan bagus dengan adanya KPU sebagai penyelenggara yang dibantu oleh PPK, PPS dan KKPS. Kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibentuk untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU.
Namun sistem tetaplah hanya sebuah sistem, pada akhirnya para pelaku dalam sistem itulah yang menentukan apakah pelaksanaan pilkada benar-benar berjalan sesuai sistem (the man behind machine), atau justru para pelaku mengakali sistem.
Pada kenyataannya pelaksanaan pilkada tidak pernah sepi dari masalah. Mulai dari penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), penetapan calon kepala daerah, maupun tahapan-tahapan lainnya dalam pelaksanaan pilkada.
Untuk itulah Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) H. Djoni Lubis memandang sangat mendesak peran serta masyarakat dalam ikut mengawal dan mengawasi tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada.
“Di setiap lembaga negara maupun instansi selalu ada oknumnya, bahkan banyak. Sehingga masyarakat harus terus mengawasi untuk mempersempit ruang gerak oknum-oknum itu agar pilkada berjalan sesuai yang diharapkan,” ujar H. Djoni Lubis di kantor DPP LAI.
Ketua Umum LAI itu menekankan agar dalam pilkada serentak tahun 2020 pengawasan dan pengawalan harus terus dilakukan, khususnya oleh anggota dan pengurus LAI yang daerahnya melaksanakan pilkada.