Gerak Cepat Polsek Cileungsi Amankan Diduga Pelaku Dari Massa Terkait Pidana Persetubuhan Dan Atau Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.

 
Jumat, 15 Nov 2024  15:31

Polres Bogor - Aliansinews id. Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 jam 15.00 wib Piket Fungsi mengamankan pelaku Persetubuhan dan atau Percabulan terhadap anak dibawah umur dari massa.

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal mula terjadi pada Bulan November 2024 diketahui sekira jam 14.30  Wib, Di Kos kosan seberang PT. JS JAKARTA Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. 

"hal ini terungkap setelah korban memberanikan diri menyampaikan kepada saudara korban kemudian di laporkan oleh Sdri RW, Lahir di Jakarta 28 Agustus 2000, Mengurus Rumah Tangga, Alamat Jl. Gang Damai Kelurahan Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan Kota Bekasi atau Kampung Tengah Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. 

Untuk Korban anak ADF, Umur 16 Tahun, Belum/Tidak Bekerja, Alamat  Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. 

Kemudian pihak Kepolisian mendapati Identitas pelaku adalah Nama: ES, TTL : Bandar Dalam, 03 September 1988, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Alamat: Kampung Bandar Dalam  Desa Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, 

"Dan inisial PS, TTL : Gedung Raja, 04 Oktober 2002, Alamat: Kampung Gedung Raja Desa Gedung Raja Kecamatan Hulu Sungkai Lampung.

Sampai berita ini diturunkan dua pelaku sudah diserahkan Pihak Polsek Cileungsi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dalam proses hukum tindak lanjut.

( Yogi )

Berita Terkait