Gelar Sosialisasi di Karanganyar, KPK: Larangan Gratifikasi Bagi Pejabat Negara

 
Senin, 24 Jul 2023  23:58

KARANGANYAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara, khususnya melalui pengendalian gratifikasi.

KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara itu, Widyaiswara Ahli Madya KPK, M Indra Furqon mengatakan bagi yang terlanjur menerima gratifikasi dianjurkan melaporkan ke negara melalui KPK. Barang maupun uang yang dilaporkan menjadi milik negara dan dapat dimiliki masyarakat melalui proses lelang.

“Entah berapapun nilainya itu gratifikasi. Meski itu Rp10 ribu atau makanan gorengan. Langsung laporkan ke KPK dan serahkan bentuk gratifikasinya maksimal 30 hari untuk menghindari proses pidana,” katanya usai sosialisasi larangan gratifikasi bagi pejabat negara di ruang rapat paripurna DPRD Karanganyar, pekan lalu. 

Kemudian dalam forum yang dihadiri anggota DPRD dan kepala OPD tersebut, Furqon mempersilakan laporan itu langsung ke kantor KPK maupun secara daring di aplikasi pencegahan korupsi jaga.id.

Disisi lain, soal pemberian hal-hal sepele bagi pejabat negara jangan dianggap lumrah. Meskipun itu bingkisan, berbagai bentuk pungutan sukarela di layanan publik juga tak dibenarkan.

“Kalau mendapat layanan publik oleh pemerintah secara gratis kan enak. Pemberi layanan juga tak boleh terima hadiah atas kinerjanya,” jelas dia.

Lanjutnya, Justru saat ini kegiatan kedinasan di tempat wisata, hotel yang biasanya di akhir tahun patut diragukan urgensinya. Jika itu hanya untuk menghabiskan sisa anggaran, maka itu melanggar etika.

“Anggaran dan programnya jelas dan tak ada markup. Namun jika itu sudah membudaya dan hanya untuk menghabiskan sisa anggaran, maka melanggar etika,” katanya. (Tim) 

Berita Terkait