Rekonstruksi Kasus Istri Potong Alat Vital Suami hingga Tewas di Jakbar
Polsek Kebon Jeruk menggelar rekonstruksi kasus istri berinisial HZ (33) yang memotong alat kelamin suaminya, NI (35), di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan secara rinci kronologi peristiwa dan mencocokkan hasil penyelidikan dengan kejadian sebenarnya.
“Dalam rekonstruksi ini ada 25 adegan yang diperagakan,” kata Ganda di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10/2025) dikutip dari Antara.
Adegan pertama memperlihatkan situasi saat pasangan suami istri itu berbaring di kamar tidur.
Pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban yang berada di meja, membuka isi pesan, dan menemukan percakapan yang memicu emosinya.
Setelah membaca pesan tersebut, HZ meletakkan kembali ponsel ke meja dan berusaha membangunkan suaminya untuk berhubungan.
Namun, korban menolak dan menuju kamar mandi. Dalam kondisi emosi tak terkendali, pelaku menuju dapur, mengambil pisau lalu kembali ke kamar.
Saat korban berbaring tanpa mengenakan celana, pelaku mendekat dan memotong alat kelamin korban menggunakan pisau tersebut.
Korban yang terluka parah sempat terbangun dan bertanya, “Kenapa kamu potong?” dan dijawab pelaku, “Karena kamu selingkuh, saya baru lihat isi HP kamu.”