3 hakim pemberi vonis bebas kasus CPO dituntut 12 tahun penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut klaster hakim dalam kasus suap vonis lepas korporasi ekspor crude palm oil (CPO) dihukum 12 tahun penjara.
Surat tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Dalam perkara ini, klaster hakim di antaranya Djuyamto, Agam Syarief dan Ali Muhtarom.
Ketiganya merupakan susunan hakim yang memeriksa perkara korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO.
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Secara rinci tuntutan ketiganya yakni:
1. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan;
2. Agam Syarief (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan;
3. Ali Muhtarom (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.