Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalkan

Foto: Kantor Dishub Palembang
Jumat, 19 Sep 2025  20:59

Palembang Aliansinews"– 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Agus Supriyanto, ATD, MM, menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan kendaraan truk dan angkutan berat yang masih sering parkir sembarangan di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan Kebun Sayur Palembang.

Agus menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan Terminal Karya Jaya sebagai lokasi penampungan sementara bagi kendaraan angkutan barang sebelum diperbolehkan memasuki wilayah kota. Langkah ini diambil untuk mengurai kemacetan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan akibat truk besar yang berhenti di badan jalan.

“Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019, truk besar baru diperbolehkan masuk ke dalam kota Palembang mulai pukul 21.00 WIB. Jadi, sebelum jam itu kendaraan akan diarahkan untuk parkir di Terminal Karya Jaya,” jelas Agus, Jumat (19/9/2025).

Agus menambahkan, penerapan aturan ini akan melalui tahap uji coba lebih dulu. Jika berjalan baik, kebijakan tersebut akan diterapkan secara tetap mulai Senin mendatang.

“Kami rencanakan uji coba terlebih dahulu, mudah-mudahan Senin sudah bisa tetap. Selain itu, akan dibentuk tim kecil yang bertugas mengawal implementasi Perwali 26/2019 agar lebih optimal,” tegasnya.

Selain Dishub, upaya ini juga akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha angkutan barang dan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Raya (ORGANDA). Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan bisa dijalankan dengan efektif tanpa mengganggu aktivitas distribusi logistik.

“Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan pengusaha angkutan maupun ORGANDA, karena mereka mitra strategis dalam mewujudkan ketertiban lalu lintas di kota Palembang,” ujarnya.

Berita Terkait