Akhirnya Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Ditahan

Polisi menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CPP (21) sebagai tersangka kasus tabrak mati Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Setelah dilakukan gelar perkara kedua, penyidik menetapkan CPP sebagai tersangka dan yang bersangkutan telah ditahan di Polresta Sleman," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, serta dua kali gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
Penyidik juga sedang menyelidiki upaya penghilangan barang bukti, lantaran mobil BMW itu sempat diganti pelat nomor polisinya.
Polisi turut menyita sepeda motor korban, mobil BMW berpelat B 1442 NAC milik tersangka, dan mobil Honda CRV milik korban lain sebagai barang bukti. Turut disita juga STNK dan SIM pengemudinya.
Tersangka CPP dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Diketahui, Argo Ericko Achfandi tewas ditabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan oleh CPP, mahasiswa asal Jakarta Selatan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu Argo Ericko, mahasiswa asal Cilodong, Depok mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat B 3373 PCG hendak berputar arah dari selatan ke utara.
Pada saat bersamaan, mobil BMW melaju dari arah yang sama di lajur kanan sehingga menabrak motor korban hingga terpental.