Enam Orang Perusuh ''May Day'' di Semarang Ditetapkan Tersangka
Penyelidikan Kepolisian atas aksi perayaan Hari Buru Internasional (May Day) berakhir rusuh di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/5/2025), terus dilakukan.
Meski demikian, dari 14 orang yang sempat diamankan, sementara 6 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M.Syahduddi menyatakan, ke-6 orang tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur tindak pidana. Mereka melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama.
Dijelaskan, mereka memiliki peran berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut. Ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam.
“Termasuk ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu dan benda lain. Serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas," kata Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5/2025).
Syahduddi menjelaskan, keenam orang tersangka tersebut teridentifikasi dari kelompok anarko. Dibuktikan dengan ditemukannya grup whatsapp mereka yang bertuliskan anarko.
Terhadap anggota grup anarko tersebut pihak kepolisian akan terus menelusuri dan mengawasi aktivitasnya. Sehingga, ia menegaskan, terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan dalam aksi yang berakhir rusuh tersebut.
Termasuk, lanjutnya, melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang menginisiasi dan memprovokasi aksi kelompok anarko melakukan kekerasan. Perihal ini, berdasarkan bukti dan informasi yang sudah dimiliki pihak kepolisian.
Dikatakan, hal ini untuk menjamin Kota Semarang aman dan kondusif. 'Kita ingin Semarang ini terbebas dari segala macam tindakan anarkis yang mengarah kepada aksi kriminal," ujar Syahduddi.