Enam Mafia Tanah Transmigrasi Di Desa Jebus Kecamatan Jebus Di Tetapkan Jadi Tersangka

 
Sabtu, 18 Mar 2023  10:06

Kejaksaan negeri Bangka Barat resmi tetapkan enam tersangka korupsi penyalahgunaan sertifikat lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus Kabupaten Bagka Barat Provinsi Bangka Belitung dalam gelar konferensi pers  jum'at, 17/03/2023 sekitar pukul 10.00.wib bertempat di ruang aula kantor Kejaksaan Negri Bangka Barat.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Bangka Barat Wawan  Kustiawan didampingi Kapidsus dan Kasi intel kepada awak media mengatakan, " sesuai dengan pengembangan dan penyelidikan terhadap 40 orang saksi, Kajari Bangka Barat menetapkan tiga ASN Kabupaten Bangka Barat  dan satu orang mantan Kepala Desa Jebus dua PHL dinaikan setatus menjadi tersangka masing masing :

1. ST Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu.

2. RF Kasi penyiapan dan pembangunan pemukiman transmigrasi.    

3. IN Kasi pengembangan pengawasan transmigrasi.

4. HN mantan Kepala Desa Jebus.

5. AP alias BB. phl. Transmigrasi.

6. AN Exs phl. BPN Bangka Barat. ditetapkan sebagai tersangka, " jelas Wawan.

Lebih lanjut ditambahkannya, " lokasi lahan transmigrasi Bangka Barat di Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat yang dihuni 68 KK transmigran, dan berawal kasus ini adanya penyalahgunaan sertifikat tanah  transmigran dengan kata lain sebagai kasus mafia tanah, " tambah Wawan.

Berita Terkait