Eksekusi Putusan Lambat, Ada Apa Dengan Plt Bupati Bandung Barat ?
Jakarta, Media Aliansi Indonesia - Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, hingga saat ini belum melakukan eksekusi terhadap Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 13/G/2020/PTUN-BDG 19 Mei 2020 jouncto Putusan PT-TUN Jakarta Nomor 208/B/2020/PT.TUN.JKT tanggal 11 September 2020 jouncto Putusan Kasasi MA RI Nomor 97 K/TUN/2021, tanggal 2 Maret, terkait Penghitungan suara ulang surat suara TPS 2 dan 3 Kepala Desa Girimukti, Kec. Cipongkor, Kab. Bandung Barat.
Hengky dan jajarannya diduga mengabaikan amar putusan tersebut dan patut diduga melawan hukum karena tidak mematuhi Penetapan Ketua PTUN Bandung No. 13/Pen.Eks/2020/PTUN.BDG, tanggal 15 Desember 2021, yang isinya mengabulkan gugatan Pembanding/ Penggugat seluruhnya, memerintahkan Panitia Pilkades Girimukti, untuk mengadakan penghitungan suara ulang surat suara TPS 2 dan 3 dicocokkan dengan nama-nama di DPT P2KD sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (1), Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Akibat lambatnya Tergugat/ Termohon Eksekusi (Bupati Bandung Barat) tidak mengindahkan penetapan ini, maka Pengadilan seharusnya sudah menerbitkan surat yang ditujukan kepada Presiden RI untuk memerintahkan agar Tergugat/ Termohon Eksekusi melaksanakan Putusan Pengadilan tersebut.
Kuat dugaan terhambatnya penghitungan ulang suara di TPS 02 dan 03, karena teknis atau tata cara penghitungan ulang suara yang tidak kunjung diberikan atau diserahkan pihak PTUN Bandung kepada pihak Pemkab Bandung Barat dan Panitia Pemilihan Kepala Desa, diduga hanya alasan saja yang berdampak pada kredibilitas Bupati Bandung Barat dalam memimpin dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Encep Komarudin, S.Pd.I kepada Media Aliansi Indonesia, menjelaskan dirinya dan pihak pendukung seperti dipermainkan. Sudah dicurangi, untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ketetapan hukum harus dia tempuh dengan menghabiskan waktu dan tenaga. Sudah menang, saya masih menunggu waktu untuk dilaksanakannya penghitungan ulang suara.
“Saya sebagai pihak yang terzalimi seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Hak, keadilan dan kebenaran yang seharusnya saya dapatkan, seperti dipermainkan. Seharusnya Bupati dan jajarannya serius menyelesaikan permasalahan ini. Ada apa dengan Plt Bupati Bandung Barat? Pihak aparat hukum juga seakan setengah hati menindaklanjuti eksekusi amar putusan,” tegas Encep
Bahwa berdasarkan penjelasan langsung dari pihak Pengadilan PTUN Bandung bahwa pihak pengadilan telah memutuskan perkara tersebut dan mekanisme atau tata cara pemilihan penghitungan suara ulang surat suara untuk TPS 2 dan TPS 3 dicocokkan dengan nama-nama di DPT P2KD. Pengadilan tidak pernah mengeluarkan mekanisme atau tata cara penghitungan suara ulang surat suara. Pihak pengadilan bahkan menganjurkan Pembanding/ Penggugat (Encep Komarudin, S.Pd.I) untuk kembali melakukan permohonan eksekusi tertulis kepada pihak pengadilan terkait lambatnya pelaksanaan putusan/ penetapan Ketua PTUN Bandung.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Wandiana, mengatakan pihaknya masih menunggu proses PJ Kades baru, untuk dikukuhkan melalui SK Bupati dan dilantik oleh Camat, jelasnya melalui pesan whatsapp.
Sementara, menanggapi hal tersebut Kabag Hukum Pemkab Bandung Barat, Asep Sudiro tidak ingin menjawab dan menjelaskan via handphone. Saya hari ini di kantor sekitar jam satuan kang, konfirmasinya di kantor saja,” terangnya melalui pesan whatsapp.
Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, juga enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait hal tersebut. Sampai saat ini Hengky Kurniawan tidak bersedia memberikan jawaban kepada Media Aliansi Indonesia.