Edar Sabu, Warga Simpang Perlang Di Ringkus SatResNarkoba Polres Bangka Tengah

 
Jumat, 07 Jan 2022  11:21

Bangka Tengah, Media Aliansi Indonesia - Kurun waktu 2 hari, Tim Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah kembali berhasil menangkap dan mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang berinisial BR, warga Simpang Perlang,Koba di area lapangan basket yang beralamat Jl. Komplek Koba Tin Rt. 12 Rw. 04  Kel. Padang Mulya, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah, Kamis (6/1/2022).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba, Iptu Windaris seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch. Risya Mustario.

"Iya benar, sudah ditangkap dan diamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yakni BR di lapangan basket Komplek Kobatin" kata Windaris.

Dijelaskan Windaris, Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut,

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan dicurigai seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri2 pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan dan mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan 1 paket sabu seberat 4,83 gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah HP Samsung galaxy J2 Prime warna silver, 1 buah Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna biru dengan Nopol BN 6582 TP bersama STNK.

"Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Tutup Windaris.(Zulpan).

Berita Terkait